Hati-hati, Tak Bayar Pajak Selama 2 Tahun, Kendaraan akan Berstatus Bodong, dan Tidak Bisa Didaftarkan Ulang

Ade S

Penulis

Jangan sampai Anda lalai membayar pajak kendaraan bermotor Anda hingga dua kali jika tak ingin kendaraan Anda berstatus bodong.

Intisari-Online.com -Membayar pajak kendaraan bermotor tentu saja sudah menjadi kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.

Pada kenyataannya, sering kali ada pihak-pihak tertentu yang mengabaikan kewajiban tersebut.

Bahkan, ada yang sampai tak membayar pajak kendaraanya lebih dari dua tahun.

Namun kini, pihak-pihak yang abai membayar pajak kendaraan bermotor, apalagi sampai dua tahun, dipastikan akan menyesal.

Baca Juga : Dari Cek Pajak Kendaraan Hingga Informasi SIM Keliling , Ini yang Bisa Anda Ketahui dengan Mengakses *368# di Ponsel

Sebab, kelak polisi akanmenerapkan penghapusan data kendaraan bagi pemilik mobil atau sepeda motor yang tidak membayar pajak dalam dua tahun berturut-turut.

Setelah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dua tahun sejak masa berlaku, maka otomatis data kendaraan dihapus dari Samsat.

Artinya, mobil atau motor itu berstatus bodong atau tidak terdaftar lagi.

Apabila sesuai dengan rencana, dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Juga : Belum Bayar Pajak Kendaraan? Siap-siap Dibikin Malu karena Kendaraan Anda akan Ditempeli Stiker Ini

Sebab, secara aturan atau undang-undang sudah jelas, hanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri.

"Sekarang ini masih terus melakukan sosialisasi, pelaksanaanya menunggu keputusan dari Kakorlantas Polri," ujar Sumardji kepada Kompas.com belum lama ini.

Waktu pelaksanaan, kata Sumardji tergantung perintah dari Kakorlantas Polri, tetapi sejauh ini Korlantas sudah melakukan kajian dan secara umum setuju dengan aturan tersebut, mengingat sudah tertuang dalam undang-undang yang berlaku.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Adapun bunyi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 sebagai berikut:

1. Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar:

a. permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

2. Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:

Baca Juga : Ada Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor 27 Juni sampai 31 Agustus, Jangan Sampai Terlewat

a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, ataub. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

3. Kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

(Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Akan Dihapus".

Baca Juga : Ingat! Hari Ini Fasilitas Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir

Artikel Terkait