Find Us On Social Media :

Punya Gaji di Bawah Rp5 Juta Kini Bisa Dapat Rumah, Begini Ketentuanya

By Afif Khoirul M, Rabu, 27 Maret 2019 | 07:30 WIB

Ilustrasi rumah subsidi.

Intisari-online.com - Rumah merupakan salah satu kebutuhan primer yang cukup sulit terpenuhi.

Pasalnya, harga rumah setiap tahun terus mengalami kenaikan, hal inilah yang membuat beberapa orang kesulitan untuk memiliki rumah.

Meski demikian, tenang generasi milenial berpenghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, kini bisa memiliki kesempatan untuk membeli rumah subsidi.

Pemerintah menyediakan kepemilikan rumah subsidi ini melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Baca Juga : AI Super Wide-Angle Vivo V15, Abadikan Kehangatan Keluarga di Momen Terbaik

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian PUPR Budi Hartono mengatakan, pemerintah menyediakan program FLPP itu sebagai usaha meningkatkan daya beli masyarakat di semua kelompok umur, termasuk kalangan milenial.

“Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan yang masih baru bekerja itu penghasilannya terbatas sehingga untuk mencicil rumah dengan bunga normal di bank itu berat. Makanya pemerintah meningkatkan daya beli mereka dengan fasilitas ini (FLPP),” ujar Budi Hartono saat ditemui di Jakarta, Senin (4/3/2019).