Dikira Babi Hutan yang Bersembuyi, Petani di Lubuklinggau Tewas Ditembak 'Pemburu'

Ade S

Penulis

Seorang pria harus menghadapi tuntutan hukum karena menghilangkan nyawa seorang petani, ia mengira yang ditembak adalah seekor babi.

Intisari-online.com - Seorang pria harus menghadapi tuntutan hukum karena menghilangkan nyawa seorang petani.

Karma Dona alias Dona (29), warga Jalan Batu Tepe, Kelurahan Taman Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, ditangkap aparat kepolisian setempat setelah menjadi buronan selama 2 tahun.

Pelaku diketahui telah menembak mati Randi Wijaya (17), seorang petani, ketika korban sedang berada di hutan kebun karet di Jalan Batu, Kelurahan Tanjung Raya, Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1, pada 28 Januari 2017 lalu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, kejadian itu bermula ketika pelaku berada di lokasi untuk berburu babi hutan.

Baca Juga : Tambahkan Kebaikan Oats di Menu Favoritmu dan Menangkan Hadiah Jalan-jalan ke Bangkok!

Namun, pada waktu yang bersamaan, korban yang sedang duduk dikira pelaku adalah seekor babi.

Lalu korban pun ditembak pelaku. "Pelaku baru tahu itu manusia setelah didekati," kata Dwi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2019).

"Menurut keterangan pelaku, ia mengira itu adalah babi yang ada di semak-semak."

Dwi melanjutkan, setelah melakukan aksi penembakan itu, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) ke kediaman keluarganya sebelum kasus tersebut terungkap.

Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur

Kematian Randi sebelumnya diduga akibat kecelakaan. Korban ditemukan di pinggir jurang.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan barulah diketahui bahwa Randi tewas ditembak pelaku.

"Analisanya waktu itu itu kecelakaan dalam artian dia jatuh sendiri masuk jurang dan kena kayu. Setelah diselidiki ada kejanggalan, karena pelaku tak pulang dan tidak pernah masuk kerja. Pelaku ditangkap malam kemarin di kediaman keluarganya," jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, Dona dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Hendak Lakukan Kuret, Wanita Wajib Paham Prosedurnya, Karena akan Sangat Pengaruhi Sistem Reproduksi

"Pelakunya ada dua orang, baru satu ditangkap, satunya lagi buron," tutup Dwi.

(Kontributor Palembang, Aji YK Putra/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Ditangkap karena Tembak Mati Seorang Petani yang Dikiranya Babi"

Artikel Terkait