Find Us On Social Media :

Pria Banyumas Ditangkap karena Tanam Ganja Demi Obati Ibunya: Ingatkan Kasus Fidelis dengan Nota Pembelaanya yang Menyentuh

By Moh Habib Asyhad,Ade S, Jumat, 1 Maret 2019 | 17:30 WIB

Intisari-Online.com - Dua orang pria ditangkap Sat Res Narkoba Polres Banyumas karena menanam pohon ganja di rumahnya, Rabu (27/2/2019).

Keduanya mengaku nekat menanam ganja di rumah demi obati panyakit gula yang diderita orangtuanya.

"Kurang lebih ada 15 biji bibit ganja yang disemai di dalam polybag bersebelahan dengan pohon cabai. Tersangka menanam di sekitar pekarangan rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Banyumas AKP Endang Sri Wahyuni, Kamis (28/2/2019), seperti dilansir Intisari dari kompas.com.

Jika benar ganja tersebut ditanam demi orang tua, maka kasus ini mengingatkan kita pada sosok Fidelis Arie Sudewarto.

Baca Juga : Demi Obati Ibunya yang Sakit, Pria di Banyumas Nekat Tanam Pohon Ganja, Polisi Langsung Menangkapnya

Fidelis sempat menjadi berita besar karena memiliki 39 batang ganja yang ia gunakan untuk mengobati istrinya yang sakit.

Ganja itu ia tanam untuk diambil ekstraknya yang digunakan untuk merawat istrinya, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka syringomyelia.

Fidelis ditangkap pada 19 Februari 2017 dan tepat 32 hari setelah ia ditangkap, sang istri pun meninggal dunia pada 25 Maret 2017.

Pada 2 Agustus 2017, Majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Fidelis dan denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider 1 bulan penjara.

Baca Juga : Inilah Penampakan Ladang Ganja Seluas 1,5 Hektare di Purwakarta yang Berhasil Ditemukan Polisi

Berselang tiga bulan kemudian (16/11/2017) Fidelis sudah dibebaskan dari penjara Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang.

Fidelis bebas setelah menjalani proses hukum sejak ditahan BNN Kabupaten Sanggau pada 19 Februari 2017.

Salah satu hal paling menyorot perhatian dari kasus Fidelis ini adalah saat dirinya membacakan nota pembelaan yang ia tulis sendiri.