Penulis
Intisari-Online.com -KetuaKomnasPerlindunganAnak AristMerdekaSiraitmeminta parapelakuinsesdi Pringsewu,Lampungdiberihukuman penjaraseumur hidup bahkan dikebiri.
Arist mengatakan, sesuai UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,pelaku diancam minimal 10 tahun penjara dan maksimum 20 tahun.
"Dari peristiwa ini JM dan SA sebagai ayah dan abang kandung korban, hukumannya dapat ditambah 1/3 dari pidana pokoknya bahkan terancam hukuman tambahan berupa kastrasi ataukebiridengan suntik kimia," kata Arist dalam pesan whatsapp yang dikirim ke TribunLampung, Senin (25/2/2019) sore.
Hukuman ini terkait tindak pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah, kakak serta adik kepada gadis 18 tahun berinisial AG.
Diketahui selama 2 tahun terakhir AG selalu diperkosa berulang kali oleh anggota keluarga kandungnya tersebut lantaran ia menyandang disabilitas.
Baca Juga : Di China, Ada Desa Ular dengan 3 Juta Ular yang Diternak hingga Menghasilkan Rp172 Miliar Tiap Tahunnya
Tidak hanya itu, AG juga kerap tidak diberi makan walaupun ia sendiri yang memasak di rumah untuk keluarganya.
Salah satu hukuman bagi pelaku kekerasan seksual adalah kebiri kimia, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Istilah kebiri kimia berasal dari kata obat yang bersifat anti hormon testosteron, pelaku diharapkan kehilangan dorongan seksualnya.
Dengan demikian, si pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual, seperti yang dilansir dari Kompas.com (14/5/2016).
Baca Juga : Ini Obat Apotek yang Bisa Digunakan untuk Mengobati Biduran
Namun, tidak mungkin hanya dengan sekali pemberian obat lalu dorongan seksual langsung hilang dan tidak mampu melakukan hubungan seksual.
Kalau hormon testosteronnya ditekan sehingga menjadi rendah, akibatnya memang terjadi penurunan dorongan seksual.
Selanjutnya diharapkan pelaku menjadi tidak ingin dan tidak mampu lagi melakukan hubungan seksual.
Namun, perlu diingat, dorongan seksual tidak hanya dipengaruhi oleh hormon testosteron, tetapi juga oleh pengalaman seksual sebelumnya, kondisi kesehatan secara umum, dan faktor psikologis terkait fungsi seksual.
Baca Juga : Mau Program Penurunan Berat Badan Berhasil? Ini 4 Langkah yang Harus Dijalani!
Berarti, walaupun mendapat obat anti testosteron, belum tentu keinginan melakukan hubungan seksual lenyap sama sekali, terlepas dari mampu atau tidak melakukannya.
Pengalaman seksual sebelumnya, apalagi selama bertahun-tahun, pada umumnya tetap melekat di pusat seks yang ada di otak.
Pengalaman ini akan muncul dalam kondisi tertentu, dan membuat orang melakukan upaya agar dapat melakukan hubungan seksual lagi.
Bahwa apakah upayanya berhasil atau tidak, tentu bergantung pada apa upaya yang dilakukan.
Baca Juga : Waspadai, Perabotan di Rumah Mungkin Mengandung Bahan Kimia Berbahaya
Lalu apa dampak kebiri kimia terhadap tubuh seseorang yang mendapatkannya?
Menurut Ketua Bagian Andrologi dan Seksologi Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Wimpie Pangkahila,kebiri kimiawi menimbulkan efek negatif berupa penuaan dini pada tubuh.
Cairan anti-androgen diketahui akan mengurangi kepadatan tulang sehingga risiko tulang keropos atau osteoporosis meningkat.
Anti-androgen juga mengurangi massa otot, yang memperbesar kesempatan tubuh menumpuk lemak dan kemudian meningkatkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.
Satu hal yang perlu diketahui, kebiri kimiawi tidak bersifat permanen.
Artinya, jika pemberian zat anti-androgen dihentikan, efeknya juga akan berhenti dan pemerkosa akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya, baik berupa hasrat seksual maupun kemampuan ereksi. (Rosiana Chozanah)
Artikel ini pernah tayang dihealth.grid.id dengan judul "Ketua Komnas Perlindungan Anak; Pelaku Pemerkosa Gadis 18 Tahun di Lampung Dihukum Kebiri Suntik Kimia, Efeknya Cepat Menjadi Tua"
Baca Juga : Makan Udang Memang Enak, Namun Adakah Manfaat dan Risikonya untuk Tubuh?