Penulis
Intisari-Online.com - Menikah di luar negeri agaknya sedangdigandrungi di kalangan selebritas tanah air.
Baru-baru ini, Syahrini dan Reino Barack dikabarkan akan menggelar pernikahan di Jepang.
Dikutip dari Tribunnews, bahkan keluarga besar Syahrini sudah bertolak menuju Jepang.
Rencana pernikahan Syahrini dan Reino Barack akan dilangsungkan tertutup di Jepang pada tanggal 27 Februari 2019 ini.
Baca Juga : Percayalah, Pernikahan Tak Cukup Hanya Modal Cinta, Sikap Ini yang Lebih Penting
Sebelumnya, Maia Estianty juga menggelar pernikahannya dengan Irwan Mussry di Jepang padaSenin, 29 Oktober 2018 lalu.
Dan tentunya, masih banyak selebritas lainnya yang juga menggelar pernikahan mereka di luar negeri dengan berbagai pertimbangan mereka.
Usai menikah, mereka biasanya kembali pulang ke tanah air setelah resmi menjadi pasangan suami istri.
Pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dengan di dalam negeri tentu memiliki perbedaan terutama dari segi administrasi.
Baca Juga : 4 Cara Ampuh dan Aman Mengusir Tikus, Termasuk Gunakan Coklat dan Soda
Proses administrasi tersebut dilakukan di kedutaan besar negara yang dituju.
Syarat WNI Menikah di Luar Negeri
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi WNI untuk menikah di luar negeri:
- Surat Izin dari orangtua atau wali
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dibuat POLRES
- Surat Pernyataan bahwa belum pernah menikah, dan bagi yang telah berstatus Janda atau Duda dapat melampirkan Surat Keterangan Belum Menikah Lagi. Surat harus bermaterai 6000 disertai dengan photocopy Akta Cerai, dan memperlihatkan aslinya
- Surat Pengantar dari RT/RW sesuai domisili pada KTP
- Surat Pengantar dari Lurah atau Kepala Desa, yaitu form N1 (surat keterangan akan menikah), N2 (surat keterangan asal-usul (nama orangtua)), dan N4 (surat keterangan orangtua)
- Bagi calon pengantin muslim harus ke KUA kecamatan. Membawa fotokopiKTP, KK, danKTP orangtua, serta foto berlatar biru 4×6, 3×4, 2×3 masing-masing 3 lembar
- Visa ke negara tujuan yangapproved
- Paspor
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Akta lahir yang sudah diterjemahkan
Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Menikah di Jepang: Ini Alasan Jepang Jadi Tempat Terbaik Untuk Menikah
Setelah menjadi suami istri, tidak lantas pasangan tersebut selesai dalam urusan adminitrasi.
Setiba di Indonesia, pasangan yang melangsungkan pernikahannya di luar negeri wajib mendaftarkan pernikahannya sesuai dengan Undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang kependudukan, bahwa pernikahan yang dilakukan di luar negeri harus dilaporkan kepada instansi yang berwenang.
Apa saja kewajiban pasangan yang melangsungkan pernikahan di luar negeri? Berikut ulasannya:
1. Waktu Pencatatan Perkawinan
Menurut UU No. 23 tahun 2006 pasal 37 tentang Administrasi Kependudukan, perkawinan yang dilakukan di luar negeri dilaporkan atau didaftarkan di Indonesia yang dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sejak yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Bukti kedatangan bisa dibuktikan dengan cap imigrasi yang ada pada pasport.
2. Syarat Pencatatan Perkawinan
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa mendaftarkan pernikahan luar negeri di Indonesia:
- Akta Perkawinan dari Negaratempat mempelai melangsungkan pernikahan, yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia dan dilegalisir oleh Perwakilan RI setempat,
- Surat Keterangan Menikah dari KBRI di negara tempat melangsungkan pernikahan,
- Fotokopiakta lahir kedua mempelai,
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kedua mempelai,
- Fotokopi paspor suami,
- Pasfoto berdampingan dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah.
Sebagai catatan, untuk mendapatkan Akta Perkawinan yang dilegalisir oleh KBRI di negara tempat menikah, terlebih dahulu harus dilegalisir oleh:
- Kantor yang mengeluarkan Akta Perkawinan di negara tempat menikah
- Regional Register Office di negara tempat menikah
- Kementerian Luar Negeri negara tempat menikah
- Akta Perkawinan selanjutnya diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi yang telah disumpah
3. Tempat Pencatatan Perkawinan Luar Negeri
Pendaftaran perkawinan luar negeri dilakukan di kantor Catatan Sipil di loket Pembuatan Akta Perkawinan.
Biasanya dibutuhkan waktu selama 12 hari untuk mengurus pendaftaran sampai selesai.
Siapkan juga biaya pendaftaran dan biaya untuk 2 orang saksi dari Dinas Catatan Sipil.
Baca Juga : Studi: Orang Bertubuh Pendek Lebih Pemarah daripada Orang Bertubuh Tinggi