Find Us On Social Media :

Tenang, GPS Masih Boleh Digunakan saat Berkendara, Kok, Ini Caranya!

By Intisari Online, Kamis, 7 Februari 2019 | 08:30 WIB

Intisari-Online.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri, menjelaskan, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan Global Positioning System ( GPS) dinilai sudah tepat.

Sebab, bisa menurunkan konsentrasi pengemudi atau pengendara, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Namun, larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

Baca Juga : Kutub Magnet Bumi Bergeser, GPS di Ponsel Bisa Terpengaruhi

"Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak," kata jenderal bintang dua itu ketika berbincang dengan Kompas.com di gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (6/2/2019) malam.

Refdi melanjutkan, jika harus menggunakan layanan aplikasi tersebut maka masing-masing pengendara mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

Tentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin dituju.

Baca Juga : Penting! Ini Cara Menemukan Jalan Saat Tersesat di Hutan Tanpa Ponsel dan GPS