Find Us On Social Media :

Belanja dengan Kartu Kredit Sampai Rp 170 Juta, Wanita Ini Diciduk! Ternyata Kartu Kreditnya Bukan Punya Dia

By Adrie Saputra, Minggu, 6 Januari 2019 | 17:30 WIB

Intisari-Online.com - Seorang wanita berusia 24 tahun diciduk pihak berwajib karena dituduh menggunakan kartu kredit milik orang lain untuk belanja tanpa izin senilai lebih dari 12.000 dolar AS (sekitar Rp 170 juta).

Korban mengajukan laporan polisi pada 13 Desember lalu dan menuduh kartu kreditnya disalahgunakan untuk beberapa transaksi yang tidak ia belanjakan.

Investigasi awal mengungkapkan bahwa korban ternyata telah kehilangan kartu kreditnya.

Kemudian, ia menemukan bahwa terdapat lebih dari 200 transaksi dilakukan menggunakan kartu kreditnya antara bulan Oktober hingga Desember 2018.

Baca Juga : Ingat! Jangan Pernah Biarkan Kartu Debit atau Kredit Digesek Dua Kali

Petugas dari Departemen Urusan Komersial menetapkan identitas wanita itu melalui investigasi lanjutan dan menangkapnya di Lakepoint Drive, Singapura, pada hari Kamis (03/01/2019).

Barang-barang yang diyakini telah dibeli menggunakan kartu kredit korban disita sebagai barang bukti.

Barang-barang itu antara lain produk perawatan wajah, kerajinan dan pakaian.

Wanita itu sudah didakwa di pengadilan pada 4 Januari 2019.

Baca Juga : Jangan Mudah Terbuai Tawaran Kredit Online, Sudah Banyak Masyarakat Jadi Korban

Belum diketahui hukuman apa yang dijatuhkan untuk wanita tersebut.

Siapa pun yang dihukum karena penyalahgunaan properti yang tidak jujur ​​dapat dipenjara hingga dua tahun dan / atau didenda.

Siapa pun yang dihukum karena akses tidak sah ke materi komputer berdasarkan Bagian (3) 1 Undang-Undang Penyalahgunaan dan Keamanan Siber Komputer, Bab 50A dapat didenda hingga  5.000 dolar AS (sekitar Rp 71 juta) atau dipenjara hingga dua tahun, atau keduanya.