Find Us On Social Media :

Sempat Putus Kontrak dengan BPJS, Inilah Daftar Rumah Sakit yang Direkomendasikan untuk Diperpanjang Kembali

By Intisari Online, Sabtu, 5 Januari 2019 | 18:30 WIB

Intisari-Online.comBPJS Kesehatan memutus kontrak dengan puluhan rumah sakit di Indonesia per Januari 2019. Rumah sakit diputus kontraknya lantaran belum mengantongi akreditasi.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf menyampaikan, sejumlah rumah sakit di Jabodetabek juga ikut diputus kontraknya.

Namun pada Jumat (4/1/2019), Kementerian Kesehatan telah meminta BPJS Kesehatan memperpanjang kontrak dengan rumah sakit yang direkomendasikan oleh Kemenkes.

Sembari menunggu perpanjangan kontrak, pasien BPJS diminta mencari rumah sakit lain yang sudah terakreditasi.

Baca Juga : Ini Daftar Rumah Sakit yang Berhenti Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dianggap Mendadak

"Kami mengoptimalkan rumah sakit yang masih kerja sama," kata Iqbal. 

Pasien BPJS yang sudah terlanjur terdaftar di rumah sakit yang kontraknya diputus harus kembali lagi ke faskes tingkat I, yakni puskesmas atau klinik, untuk dirujuk ulang. 

Sementara untuk pasien yang tengah dirawat namun biaya perawatannya sudah ditagihkan ke BPJS Kesehatan sebelum 1 Januari 2019, tetap bisa menjalani perawatan.

Iqbal memastikan rumah sakit yang sempat dihapus dari sistem BPJS Kesehatan bakal menjadi rumah sakit rujukan kembali dalam waktu dekat.

Baca Juga : Bagaimana Trik Menyimpan Roti Agar Tetap Segar dan Tidak Cepat Berjamur?