Penulis
Intisari-Online.com - Masih ingat denganCyntoia Brown yang dihukum seumur hidup karena melakukan 'pembelaan' terhadap tindak seksual yang diterimanya?
Cyntoia Brown, yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membunuh seorang pria yang membelinya untuk seks ketika Cyntoia berusia 16 tahun, masih bisa dibebaskan.
Dilansir dari CNN, Mahkamah Agung Tennesse pekan lalu memutuskan bahwa Cyntoia harus menjalani hukuman setidaknya 51 tahun penjara atas pembunuhan tahun 2004 sebelum dia memenuhi syarat dibebaskan.
Namun, di tengah protes yang meluas di media sosial, kantor Gubernur BillHaslam kini meninjau kembali kasusnya, bahkan kasus tersebut juga menarik perhatian Rihanna dan Kim Kardashian West.
Baca Juga : Kisah Getir Cyntoia Brown, Mantan Budak Nafsu yang Dipenjara 51 Tahun Karena Melakukan 'Perlawanan'
Gubernur Tennesse mengatakan dia berharap bisa mengambil keputusan sebelumjabatannya berakhirbulan depan.
"Kami sedang meninjau kembali kasus Cyntoia," kata Haslam di sebuah acara Senin (10/12) malam.
Hal itu dikatakannya untuk menanggapi aktivis Black Lives Matter setempat yang bertanya mengenai pengampunan untukCyntoi.
Baca Juga : Biaya Sewa Gedung Kian Tinggi, Kota Bekasi Izinkan Fasilitas Publik Jadi Lokasi Resepsi Pernikahan
"Kami akan berharap ada keputusan, saya hanya di sini selama enam minggu lagi, jadi keputusan akan diambil sebelum waktu itu," kata Haslam.
Haslam juga mengatakan mereka juga akan melakukan yang terbaik untuk meninjau setiap aspek itu, berbicara dengan semua orang yang terlibat, sama sepertiyang mereka lakukan terhadap kasus yang agak mirip.
Cyntoia mengatakan dia diperkosa dan dipaksa menjadi pelacur oleh seorang mucikari.
Selain itu, masa kanak-kanaknya juga dilaluinya dengan pelecehan yang obat-obatan.
Baca Juga : Dua Wanita Paling Kaya di Indonesia, Ternyata Ini Sumber dan Jumlah Kekayaan Mereka
Pada tahun 2004, Johnny Mitchell Allen (43), memaksanya melakukan hubungan seks dan membawaCyntoia yang saat itu berusia 16 tahun ke rumah Allen.
Cyntoia mengatakan bahwa Allen menahannya sampai dia mencapai tempat tidur danCyntoia takut Allen akan menyakitinya.
Beberapa saat sebelumnya, Cyntoia sempat melihat sebuah lemari senjata. Setelah ketakutan, Cyntoia mengeluarkan pistol dari dalam tasnya dan menembak Allen yang juga membuatnya terbunuh.
MeskipunCyntoia masih remaja, dia tetap diadili sebagai orang dewasa dan dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara.
Baca Juga : Pria Tunawisma Temukan Uang Rp247 Juta di Pinggir Jalan, Namun Ia Rela 'Membuangnya' Lagi
Jaksa menuduh pembunuhan yang dilakukanCyntoia bukan sebagai bentuk pembelaan diri, tetapi perampokan karenaCyntoia mengambil dompet Allen setelah menembaknya.
Saat ini, kantor Haslam sedang meninjau banyak kasus grasi pada Senin.
Haslam mengindikasikan bahwa dia tidak memperlakukan kasusCyntoia secara berbeda hanya karena dia mendapatkan banyak perhatian di media sosial.
Keputusan minggu lalu oleh Mahkamah Agung tidak mempengaruhi keputusan Haslam, katanya.
Keputusan dengan suara bulat datang sebagai tanggapan terhadap gugatan yang tertunda, yang meminta Mahkamah Agung Tennessee untuk menimbang.
Beberapa orang tidak puas dengan tanggapan gubernur.
Di Tennessee, keputusan grasi hanya dilakukan oelh gubernur, meskipun Dewan Pembebasan Negara dapat membuat rekomendasi.
Itu juga bisa membantuCyntoia.
Dewan pembebasan bersyarat pada bulan Mei ada tiga hasil yang mengusulkan pengampunan untukCyntoia: dua anggota mendukungnya, dua menentangnya dan dua mendukungCyntoia memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat setelah melayani 25 tahun.
Baca Juga : Pria Tunawisma Temukan Uang Rp247 Juta di Pinggir Jalan, Namun Ia Rela 'Membuangnya' Lagi