Find Us On Social Media :

Berita Hoaks: Calon Jemaah Haji Khusus Diminta Lunasi Ongkos Naik Haji, Ini Faktanya!

By Intisari Online, Rabu, 28 November 2018 | 18:15 WIB

 

Intisari-Online.com - Belum lama ini beredar di media sosial mengenai surat edaran yang berisi imbauan kepada calon jemaah haji khusus untuk melunasi Ongkos Naik Haji (ONH) 2018.

Informasi ini tersebar di media sosial pada Selasa (27/11/2018).

Namun, Kementerian Agama sudah memberikan klarifikasi mengenai informasi itu.

Narasi yang beredar:

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, surat edaran itu ditujukan kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), pimpinan Asosiasi PIHK AMPHURI, HIMPUH, ASPHURINDO dan KESTHURI, serta pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Baca Juga : Setiap Orang Punya Sel Kanker, Berkembang Atau Tidak, Kitalah yang Bisa Mengaturnya

Surat itu juga dilengkapi dengan kop surat yang bertuliskan Kementerian Agama RI dan juga tanggal pembuatan surat pada 27 November 2018.

Dalam surat edaran bernomor B-12060/DJ.II/Dt.II.IV.2/Hj.00/11/2018 juga menginformasikan bahwa seluruh calon jamaah haji khusus untuk segera melunasi biaya keberangkatan haji tahun 1440H/2019M.

Adapun pelunasan biaya keberangkatan haji ini dilakukan di beberapa bank yang telah ditunjuk dan disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembiayaan dan Penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Selain itu, surat edaran ini juga meminta Badan PIHK untuk secepatnya menyelesaikan administrasi calon jemaah haji yang masuk kuota dan jamaah haji cadangan.

Baca Juga : Suka Tidur Lebih dari 8 Jam Semalam, Tubuh Anda Akan Alami 6 Hal Ini