Find Us On Social Media :

Mobil Tertimpa Pohon? Anda Berhak Tuntut Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan, Ini Prosedurnya

By Intisari Online, Rabu, 28 November 2018 | 16:30 WIB

Intisari-Online.com - Plt Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Susi Marsitawati mengimbau masyarakat yang tertimpa pohon di Jakarta untuk meminta ganti rugi ke pihaknya.

"Silakan ajukan permohonan ke Dinas Kehutanan," kata Susi saat ditemui di DPRD DKI Jakarta, Selasa (27/10).

Menurut Susi, sebelum datang ke kantor Dinas Kehutanan atau Suku Dinas di enam wilayah di Jakarta, korban pohon tumbang diminta untuk melapor ke polisi.

Laporan kepolisian itu akan menjadi bukti.

Baca Juga : Lion Air JT 610 Jatuh, Ini Jumlah dan Ketentuan Ganti Rugi Kecelakaan Pesawat yang Harus Diterima Korban

"Dilampirkan foto kejadian dan laporan kepolisian," kata Susi.

Besaran ganti rugi yang akan diberikan tergantung kerusakan ataupun pengobatan yang dialami.

Ia menyebut selama sepekan terakhir, sudah ada tiga orang yang mengajukan ganti rugi.

Baca Juga : Jika Helm Hilang di Parkiran Ternyata Kita Bisa Menuntut Pengelola Parkir untuk Ganti Rugi, Ini Aturannya

"Sudah ada tiga, kalau tidak salah mobil yang tertimpa di Jakarta Pusat," ujar Susi.

Dalam sepekan terakhir dilaporkan banyak pohon tumbang.

Pada Kamis lalu misalnya, hujan lebat membuat pohon di sejumlah ruas jalan di Jakarta Pusat dan Jakarta Timur tumbang.

Transjakarta, taksi, pengendara sepeda motor hingga bangunan Indomaret rusak tertimpa pohon.(Nibras Nada Nailufar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Tertimpa Pohon Bisa Minta Ganti Rugi ke Dinas Kehutanan".

Baca Juga : Wanita Ini Temukan Tikus di Sup yang Disantapnya, Ganti Rugi yang Ditawarkan Pemilik Restoran Bikin Emosi