Penulis
Intisari-Online.com -Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta akan memasang stiker di kendaraan-kendaraan yang pajaknya belum dilunasi sang pemilik.
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Robert L Tobing mengatakan, kebijakan itu dirancang supaya pemilik kendaraan merasa malu belum membayar pajak.
"Efek jera jugalah kalau orang lihat enggak bayar pajak. Kalau pajak-pajak lain kan sudah, PBB atau restoran, reklame sudah (ada tandanya)," kata Robert dalam razia pajak kendaraan di Penjaringan, Rabu (21/11/2018).
Baca Juga : Ada Program Penghapusan Pajak Kendaraan Bermotor 27 Juni sampai 31 Agustus, Jangan Sampai Terlewat
Robert menyampaikan, pihaknya masih merumuskan aturan tersebut. Salah satu hal yang dibahas mengenai di bagian mobil mana stiker itu akan dipasang.
"Kita belum lakukan karena kita masih memilih stikernya seperti apa, bentuknya seperti apa, dan dipasangnya di mana begitu. Kalau di bodi mungkin dia agak marah, mungkin kalau di kaca enggak," ujar Robert.
Kebijakan tersebut rencananya mulai diterapkan pada akhir tahun nanti. Rencananya, pemasangan stiker akan dilakukan di mal-mal dan tempat keramaian lainnya.
Baca Juga : Ingat! Hari Ini Fasilitas Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir
Robert menyebut, petugas sudah dibekali sebuah aplikasi di telepon genggamnya supaya bisa mendeteksi kendaraan yang sudah atau belum membayar pajak.
"Semua sekarang kita sudah bawa, jadi dari jauh kita bisa cek ini bayar enggak. Ketik nomor polisi, enter, langsung keluar," kata Robert.
(Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendaraan yang Pajaknya Belum Dibayarkan Akan Dipasangi Stiker".
Baca Juga : Kejar Penunggak Pajak Kendaraan, Polisi Akan Lakukan Razia ‘Door to Door’