Penulis
Intisari-online.com - Rumah tangga Vicky Prasetyo dengan Angel Lelga kembali berguncang.
Puncaknya pada Senin (19/11/2018) dini hari, diketahui Vicky Prasetyo melakukan penggrebekan ke rumah Angel Lelga.
Uniknya, Vicky tidak sendiri dalam melakukan penggrebekan, mantan kekasih Sastia Gotik ini turut serta membawa Ketua RT, tim infotainment hingga pihak kepolisian.
Video penggerebekan tersebut pun ditayangkan dalam acara gosip, Insert di Trans TV.
Baca Juga : Hati-hati! Warna Tinja Bisa Tunjukkan Kondisi Tubuh Kita, Ini Artinya
Dalam video tersebut telihat Vicky tak mampu menahan emosinya saat mengetahui sang istri yang diduga membawa laki-laki lain ke dalam kamarnya.
Andaikata memang benar Angel Lelga ketahuan selingkuh, maka ada jalur hukum yang bisa ditempuh.
Seperti dilansir dari Hukum Online, apabila pasangan suami/istri selingkuh dalam artian melakukan perzinaan.
Beserta kawan selingkuhannya dapat diadukan ke kantor polisi berdasarkan ketentuan pasal 284 KUHP.
Baca Juga : Kisah 3 Orang yang Berhasil Kabur dari Penjara Paling Ketat di Dunia, Hanya Gunakan Sabun!
Namun demikian, dalam waktu 3 bulan sejak pengaduan dilakukan, suami atau istri yang mengadukan harus mengajukan gugatan perceraian.
Karena jika tidak, maka Pengadilan Negeri tidak akan meneruskan proses pemeriksaan karena dianggap suami-istri itu telah berbaikan dan penghukuman dianggap akan memperburuk hubungan suami-istri tersebut.
Pasal ini selengkapnya berbunyi: "Dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan."
Sedangkan, pasal 284 KUHP berbunyi sebagai berikut :
Baca Juga : 10 Manfaat Jepan alias Labu Siam yang Jarang Diketahui. Salah Satunya Bisa Tingkatkan Fungsi Otak, Lo!
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Baca Juga : Cara Mengobati Biduran Secara Alami Tanpa Obat Kimia tapi Tetap Manjur
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Meski demikian, upaya hukum pidana merupakan ultimatum remidium (upaya terakhir) dalam penylesaian suatu masalah.
Untuk itulah sebelum mengambil tindakan, ini ada baiknya mengedepankan upaya kekeluargaan dengan istri/maupun suami.