Resmi! Maskapai Penerbangan Terapkan Aturan Membawa Powerbank di Pesawat

Aulia Dian Permata

Penulis

Karenan kasus powerbank yang meledak di dalam kabin pesawat, maka maskapai penerbangan Indonesia menerapkan aturan untuk penumpang yang membawa powerbank.

Intisari-Online.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara.

Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana kebijakan standardisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt.

(Baca Juga:Hati-hati! Ini Dia Kriteria Powerbank yang Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat)

(Baca Juga:Tak Disangka! Krokot yang Sering Dianggap Gulma ini Ternyata Ampuh Tanggulangi Stroke)

Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan. "Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.

Secara terpisah, Public Relation Manager Lion Air Group Rama Ditya Handoko memastikan telah menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada para penumpangnya, baik melalui pengumuman suara, dalam bentuk tertulis, maupun digital.

Penumpang juga dilarang membawa power bank untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.

" Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat," ujar Rama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan.

Jadi, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan.

Aturan itu dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China baru-baru ini.

Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman. (Andri Donnal Putera)

(Baca Juga:Aneh, Uang Tabungan Milik Sejumlah Nasabah BRI Berkurang Secara Misterius)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang")

Artikel Terkait