Find Us On Social Media :

Empat Orang Meninggal ‘Gara-gara’ Rock Melon, Kemtan Hentikan Impor dari Australia

By Ade Sulaeman, Kamis, 8 Maret 2018 | 17:15 WIB

Intisari-Online.com - Kementerian Pertanian (Kemtan) menutup pemasukan rock melon (cantalupe) dari Australia ke Indonesia.

Keputusan ini diterbitkan melalui keputusan menteri pertanian nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018.

Ditutupnya keran impor buah rock melon ini lantaran adanya kejadian luar biasa.

Yakni kontaminasi bakteri Listeria monocytogenes di Australia yang hingga hari ini telah mengakibatkan empat orang meninggal dan adanya Surat Agriculture Counsellor Kedutaan Besar Australia di Jakarta pada tanggal 3 Maret 2018.

(Baca juga: (Foto) Bak Gudang Fashion, Inilah Lemari Seluas 65 Meter Persegi Milik Sosialita Asal Singapura)

"Menteri Pertanian memberi atensi khusus terhadap kasus ini, dan sangat perduli untuk mencegah kejadian ini di Indonesia. Maka beliau merespon dengan keputusan Menteri Pertanian", jelas Banun Harpini, Kepala Badan Karantina Pertanian dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Kamis (7/3/2018).

Menurut Banun, hal ini sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen buah-buahan di Indonesia dan antisipasi terjadinya kejadian yang sama di Indonesia.

Terdapat beberapa hal yang menjadi poin utama dalam keputusan ini, antara lain penutupan pemasukan rock melon (cantaloupe) yang berasal dari Negara Australia ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Kedua, diberlakukan penutupan Pemasukan diberlakukan terhadap rock melon (cantaloupe) yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018.

Ketiga, Pengiriman sebagaimana di atas baik dilakukan secara langsung maupun transit di negara lain dibuktikan dengan Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) dan Cargo Manifest.

Keempat, pemasukan rock melon (cantaloupe) ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang dikirim dari Negara Australia sejak tanggal 3 Maret 2018 dilakukan tindakan penolakan dan/atau pemusnahan.

Lalu, tindakan penolakan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Karantina tumbuhan.