Sudah Bulan Februari Masih Malas Registrasi Ulang? Siap-siap Lebaran ‘Kesepian’

Ade Sulaeman

Penulis

Seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Intisari-Online.com - Masa registrasi ulang kartu prabayar akan segera berakhir bulan ini.

Sementara itu, menurut data terbaru dari Kominfo, sudah ada sekitar 200 juta nomor prabayar yang resmi terdaftar.

Padahal ada lebih dari 300 juta nomor yang beredar di Indonesia, yang artinya banyak orang yang punya lebih dari 1 nomor.

Soalnya penduduk Indonesia hanya 262 juta dari semua kelompok umur, sedangkan pengguna hape tentu lebih banyak orang dewasa.

(Baca juga: Aktor Advent Bangun Meninggal, Karateka Tulen yang Pernah Dikeroyok 30 Preman)

Lewat kewajiban registrasi nomor prabayar, baik pelanggan lama maupun baru diwajibkan mendaftar ulang dengan memakai nomor NIK dan kartu keluarga (KK).

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli, seluruh pelanggan kartu SIM prabayar diwajibkan mendaftar paling lambat pada 28 Februari 2018.

Jika tidak melakukan registrasi, kata Ahmad, akan ada sanksi berupa pemblokiran nomor secara bertahap.

Ini dia tahapan pemblokiran yang bakal diterapkan pada pengguna yang tak mau registrasi ulang kartunya.

1. Blokir panggilan keluar dan SMS

Setelah tanggal 28 Februari, pelanggan yang tak registrasi tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan SMS.

Jangka waktu yang ditetapkan selama 30 hari, artinya selama bulan Maret 2018.

(Baca juga: Mengenal 'Si Emen' yang Menjadi Nama Tanjakan Maut di Subang dan Belum Lama Ini Menewaskan 27 Orang)

2. Blokir panggilan masuk dan SMS

Dalam 30 hari selanjutnya, artinya selama bulan April 2018, selain tak bisa menelepon dan mengirim SMS, pengguna juga tak bisa menerima panggilan telepon dan SMS.

Namun, kartu SIM prabayar tersebut masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Dalam masa ini, pengguna akan mendapatkan peringatan kedua untuk segera registrasi nomornya.

3. Blokir total

Setelah 15 hari, artinya 2 minggu awal bulan Mei 2018, maka kartu SIM akan diblokir seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan, baik untuk menelepon, menerima atau internetan.

Padahal, tanggal 15 Juni sudah masuk Lebaran tuh.

Kebayang kan kalau nomormu tak bisa dihubungi keluarga dan sahabat lama, tentu menyedihkan.

Jadi mending segera registrasi deh, pasalnya banyak gunanya loh.

Jangan sampai registrasi mepet-mepet dengan batas akhir, karena biasanya orang akan menunggu di masa akhir.

Alhasil, kemungkinan error sangat mungkin terjadi karena pihak Dinas Kependudukan hanya memberikan kuota 1 juta NIK per hari untuk tiap operator.

Registrasi ulang kartu SIM bisa dilakukan melalui format SMS.

Selain itu, bisa juga lewat resmi operator seluler, call center, atau datang langsung ke gerai resmi operator. (*)

(Baca juga: Tak Hanya Emen, 7 Tanjakan Maut Ini Dianggap Paling Berbahaya di Indonesia dan Tak Jarang Memakan Korban Jiwa)

Artikel ini sudah tayang di nextren.grid.id dengan judul “Resiko Malas Registrasi Ulang, Lebaran Tak Bisa Silaturahmi Loh

Artikel Terkait