Find Us On Social Media :

Catat, Inilah Biaya Pembuatan SIM Tahun 2018

By Yoyok Prima Maulana, Minggu, 28 Januari 2018 | 16:15 WIB

Intisari-online.com - Kepemilikan Surat Izin Mengemudi aka SIM kerap menjadi momok bagi sebagian orang.

Rupa-rupa alasannya. Mulai dari malas mengurusnya hingga tak tahu prosedurnya.

Salah satu hal wajib yang mesti disiapkan pemohon SIM adalah uang biaya.

Baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan ada tarif tersendiri sesuai Ketetapan pemerintah nomor 60 Tahun 2016.

BACA JUGA: 

Berikut adalah biaya pembuatan SIM tahun 2018.

SIM A

Pembuatan SIM: Rp120.000          Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B1

Pembuatan SIM: Rp120.000          Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM B2

Pembuatan SIM: Rp120.000          Perpanjang SIM: Rp80.000

SIM C