Penulis
Grid.ID-Siswi SMP berinisial LGDS (14) meninggal dunia setelah dua kali berhubungan badan dengan pacarnya, AW (25), Minggu (21/1/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan GDW (26) sebagai tersangka pada hari Senin (22/1/2018).
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena dugaan kasus pelecehan pada anak,” kata Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa seperti yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.
Siswi SMP itu tewas seusai berhubungan badan sebanyak dua kali dengan pacarnya di sebuah tempat kos di Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan, Minggu (21/1/2018).
Kembali dari kamar mandi, korban sudah tidak sadarkan diri.
Korban kemudian dibawa oleh sang pacar ke rumah sakit sekira pukul 15.30 Wita.