Find Us On Social Media :

Ingat! Hari Ini Fasilitas Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Berakhir

By Ade Sulaeman, Sabtu, 23 Desember 2017 | 09:45 WIB

Plat nomor kendaraan.

Intisari-Online.com - Warga DKI Jakarta masih punya kesempatan mendapatkan fasilitas bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Aturan itu sudah diberlakukan sejak 20 November 2017 dan berakhir, hari ini, Sabtu (23/12/2017).

Pemilik kendaraan bermotor yang masih punya tunggakan pajak, bisa langsung datang ke samsat terdekat untuk mengurus.

Nanti sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor ( PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan digratiskan.

(Baca juga: Kisah Pilu Marina Chapman: Dibuang ke Hutan, Dirawat Kera, Lalu Dijadikan Budak Seks)

Perlu diketahui, bahwa untuk akhir pekan jam operasional kantor Samsat hanya sampai pukul 16.00 WIB.

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri pernah mengatakan, bahwa kebijakan itu berlaku bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan dan datang ke samsat.

"Kalau yang kena razia di jalan atau door to door tidak akan mendapatkan fasilitas itu," kata Edi belum lama ini kepada KompasOtomotif melalui pesan singkat.

Tunggakan pajak PKB dan BBN-KB untuk wilayah Ibu Kota ini, kata Edi sudah mencapai Rp 1,8 triliun. Diharapkan, masyarakat yang terlibat segera menyelesaikan kewajibannya. (Aditya Maulana)

(Baca juga: Situs Gunung Padang: Asal Usulnya Misterius, Keindahannya Membius)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Bebas Denda Pajak Kendaraan Berakhir Hari Ini