Penulis
Intisari-Online.com - Demi memicu kesadaran membayar pajak kendaran bermotor, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan keringanan.
Periode 20 November-20 Desember 2017 diberlakukan bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Seiring dengan itu, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya akan melakukan razia.
Bukan hanya di jalan raya, melainkan secara door to door.
(Baca juga: Punya Tunggakan Pajak Kendaraan? Jangan Lewatkan Program Penghapusan Denda Sampai 31 Agustus 2017 Ini)
Dijelaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, cara seperti itu dilakukan agar pemilik kendaraan yang mempunyai tunggakan pajak menjadi lebih sadar.
"Kami akan diskusikan targetnya untuk yang kami datangkan langsung ke rumahnya. Daftar hingga alamatnya lengkap jadi bisa dengan mudah kami datangi," ujar Halim saat dihubungi KompasOtomotif akhir pekan lalu.
Sebagai contoh, ketika razia pajak kendaraan beberapa waktu lalu, Samsat Jakarta Barat ikut mendatangi rumah para wajib pajak yang menunggak.
Selain BPRD dan kepolisian, diikut sertakan juga Jasa Raharja dan Bank DKI.
Biasanya, kendaraan yang dirazia dengan sistem door to door ini mempunyai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Rp1 miliar-Rp2 miliar, bahkan lebih.
"Mungkin fokusnya akan sama seperti waktu itu, selebihnya kami lakukan di jalanan. Kami masih koordinasikan dulu dengan beberapa pihak terkait," kata Halim.
(Baca juga: e-Samsat, Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat ATM)
(Aditya Maulana)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Polisi Mau Razia Pajak Kendaraan "Door to Door"”.