Find Us On Social Media :

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Buni Yani Akhirnya Divonis 1,5 Tahun Penjara

By Moh Habib Asyhad, Selasa, 14 November 2017 | 16:10 WIB

Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara

Intisari-Online.com - Setelah menjalani serangkaian sidang, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani, Selasa (14/11).

Buni didakwa dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip, Jalan Seram, Kota Bandung.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

(Baca juga: Buni Yani, Dulu Pendukung Jokowi-Ahok, Kini Berseberangan)

(Baca juga: Mengenal UU ITE, dari Kasus Prita dan Ariel, Hingga Revisi)

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan enam bulan,” ungkap Saptono.

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Ahok.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pada 3 Oktober lalu di tempat yang sama, tim jaksa yang dipimpin Andi M Taufik menuntut Buni Yani 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut hakim adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan tak mengakui kesalahannya. Hal yang meringankannya adalah Buni Yani belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.

Jejak 19 kali sidang