Penulis
Intisari-Online.com -Kebijakan registrasi ulang karta prabayar memang membatasi satu NIK hanya boleh punya tiga kartu SIM.
Meski begitu, kita masih boleh kok punya kartu keempat.
Dilansir dari Kompas.com, staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto mengatakan masyarakat dibolehkan memiliki lebih dari tiga kartu untuk satu operator.
(Baca juga:Ini Yang Harus Dilakukan Saat Kita Gagal Mendaftarkan Kartu SIM Prabayar)
(Baca juga:Belum Punya KTP Tapi Ingin Mendaftarkan Kartu Sim Prabayar, Ini Dia Caranya)
Asalkan, registrasi harus dilakukan di gerai orperator dengan menyertakan alasan yang jelas sehingga terbukti tidak digunakan untuk kejahatan.
“Kalau di luar tiga, mau nambah lagi, dia harus datang ke gerai. Itu harus ada alasannya. Kalau mau nambah lagi boleh juga tapi untuk kepentingan bisnis. Dan itu tercatat. Bahkan daftar 100 juga boleh. Kalau perusahaan (Anda) mau beli untuk dibagikan kepada wartawannya,” kata Henri di Cikini, Jakarta, Sabtu (4/11).
Dengan begitu, pemerintah tetap memegang data seluler tersebut dan dapat memberikan perlindungan kepada warga negara.
Henri juga menambahkan, jika mendaftar melalui pesan singkat ke nomor 4444, masyarakat hanya bisa mendaftarkan tiga kartu untuk masing-masing operator.
“Jadi perusahaan kan pakai prabayar, kenapa? karena supaya irit kan. Wartawan kan biasanya dikasih prabayar juga sama kantornya. Itu boleh saja. Tapi tidak, atau ditutup kemungkinan bagi mereka yang menggunakannya untuk kejahatan,” lanjut dia.
(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul "Boleh Punya Kartu Lebih dari Tiga untuk Satu Operator, Tetapi...")