Penulis
Intisari-Online.com - Kewajiban registrasi kartu prabayar pengguna telepon genggam menuai pro dan kontra.
Banyak pihak yang menolak untuk melakukan kewajiban tersebut karena takut data pribadinya tersebar dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Data yang paling ditakutkan terungkap adalah pemberian nomor Kartu Keluarga.
Banyak yang menganggap dengan cara ini, maka nama ibu kandung kita dapat dengan mudah diketahui.
(Baca juga: Tak Patuhi Aturan Registrasi Kartu Perdana, Operator Harus Siap Terima Sanksi Ini)
(Baca juga: Bawa Tanda Pengenal, Salah Satu Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar Sesuai Aturan Baru)
Seperti banyak diketahui, nama ibu kandung kerap digunakan oleh pihak perbankan sebagai salah satu syarat untuk melakukan proses perbankan tertentu.
Selain ketakutan, banyak pengguna telepon genggam yang sudah mau melakukan registrasi namun merasa bingung untuk melakukannya.
Nah, menanggapi keresahan dan kebingungan tersebut, Kominfo melalui Indonesiabaik.id meluncurkan infografis tentang registrasi kartu prabayar.
Tentu saja, infografis ini dapat mewakili pertanyaan yang umum muncul terkait kewajiban para pengguna telepon genggam di Indonesia tersebut.
Berikut ini infografisnya: