8 Fakta Menarik Seputar Sidang Kasus E-KTP saat Setya Novanto Bersaksi

Ade Sulaeman

Penulis

Mulai dari strategi Novanto saat menjawab pertanyaan hakim hingga peristiwa yang terjadi di pengadilan.

Intisari-Online.com - Sidang kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Setya Novanto sebagai saksi.

Banyak hal menarik yang muncul selama persidangan.

Mulai dari strategi Novanto saat menjawab pertanyaan hakim hingga peristiwa yang terjadi di pengadilan.

Berikut beberapa hal menarik yang muncul saat Novanto bersaksi:

1. Novanto cuma menjawab tidak tahu dan tidak benar

Dalam persidangan, Novanto membantah keterlibatannya dalam proyek yang menggunakan anggaran negara sebesar Rp5,9 triliun itu.

Novanto juga membantah menerima uang korupsi pengadaan e-KTP.

Selama menjawab pertanyaan majelis hakim, Novanto hanya menjawab dengan kalimat tidak tahu dan tidak benar.

Padahal, ada sejumlah keterangan saksi yang menyebut mengenai pertemuan dan aliran uang yang melibatkan ketua umum Partai Golkar itu.

2. Setya Novanto merasa jadi korban

Setya Novanto merasa tuduhan bahwa dirinya menerima uang dalam korupsi pengadaan e-KTP adalah fitnah yang kejam.

Menurut dia, hal itu berdampak pada gangguan kesehatan dirinya dan membuat keluarganya menderita.

3. Novanto beda keterangan dengan Ade Komarudin

Dalam persidangan, Novanto malah membantah keterangan yang pernah disampaikan rekannya di Partai Golkar, Ade Komarudin atau yang sering disapa Akom.

Menurut Novanto, ia dan Akom tidak pernah membicarakan masalah yang terjadi dalam proyek e-KTP.

Apalagi, menurut Novanto, sampai-sampai membicarakannya dengan ketua umum Partai Golkar yang saat itu dijabat Aburizal Bakrie.

4. Novanto sebut Ganjar Pranowo mengarang cerita

Novanto menyebut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengarang cerita tentang kaitannya dengan proyek pengadaan e-KTP.

Awalnya, majelis hakim mengonfirmasi tentang keterangan Ganjar saat bersaksi di persidangan sebelumnya.

Saat itu, Ganjar yang merupakan mantan pimpinan Komisi II DPR menceritakan bahwa pada sekitar 2010-2011, ia pernah bertemu Setya Novanto di Bandara Ngurah Rai Bali.

Menurut majelis, Ganjar menerangkan bahwa dalam pertemuan di bandara itu, Novanto memintanya agar tidak galak-galak saat membahas anggaran e-KTP di DPR.

Pada waktu itu, Novanto masih menjabat sebagai ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI.

"Pak Ganjar mengatakan, Anda meminta agar pembahasan anggaran e-KTP enggak perlu keras-keras. Apa itu benar?" tanya hakim.

Novanto kemudian membantah hal tersebut. Menurut dia, dalam pertemuan yang hanya sebentar itu, tidak ada pembicaraan soal e-KTP.

"Tidak benar, enggak pernah, ngarang itu," kata Novanto.

5. Istri, anak dan keponakan Novanto diduga terlibat proyek

Istri, anak hingga keponakan Setya Novanto diduga terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi pengetahuan Novanto seputar PT Murakabi Sejahtera dan PT Mondialindo Graha Perdana.

PT Murakabi merupakan salah satu peserta lelang dalam proyek e-KTP. Sebagian besar saham murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo.

Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa istri dan putera Novanto adalah pemilik saham di PT Mondialindo.

Sementara, putri dan keponakan Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, memiliki saham di PT Murakabi.

6. Pintu khusus hingga pengawalan ketat Setya Novanto

Tepat pukul 11.00 WIB, ketua majelis hakim menghentikan persidangan untuk istirahat siang dan memberikan waktu bagi yang beragama Islam untuk shalat.

Namun, tanpa diduga oleh awak media, Novanto tidak keluar melalui pintu masuk pengunjung sidang.

Novanto keluar melalui pintu yang terletak di belakang kursi penasihat hukum terdakwa.

Sejak Selasa pagi, Novanto datang didampingi Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Selain itu, tampak sejumlah orang berperawakan tegap mengawal Novanto saat masuk ke ruang sidang.

Beberapa orang tersebut berupaya menghalangi wartawan yang ingin mewawancarai Novanto seusai persidangan.

7. Rekaman milik Johannes Marliem diputar

Jaksa KPK memutar rekaman pembicaraan antara Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku direktur utama PT Quadra Solutions.

Dalam rekaman yang diputar jaksa, terungkap bahwa Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar menerima uang terkait uang e-KTP.

Berikut kata-kata Anang saat berbicara kepada Johannes Marliem, "Si jatahnya si Asiong yang di tempat gue, itu kan dikasi ke si S".

Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi kepada Anang mengenai kata-kata tersebut.

Anang mengaku bahwa Asiong merupakan nama lain dari Andi Narogong. Sementara S merupakan Setya Novanto.

8. Keterangan Novanto dibantah keponakannya

Keterangan yang disampaikan Setya Novanto saat bersaksi dibantah sendiri oleh keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Awalnya, kepada jaksa dan mejelis hakim, Novanto mengaku hanya dua kali bertemu dengan terdakwa, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dua kali pertemuan itu berlangsung di Teabox Cafe, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Novanto mengatakan, pertemuan itu hanya terjadi secara kebetulan. Saat itu, menurut dia, Andi menawarkan pembuatan kaos dan atribut partai.

Namun, saat mendapat giliran bersaksi, Irvan mengatakan bahwa ia pernah beberapa kali melihat Andi Narogong di kediaman Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu terjadi sekitar tahun 2014-2015.

(Abba Gabrillin)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “8 Hal Menarik saat Novanto Bersaksi di Sidang Kasus E-KTP”.