Find Us On Social Media :

Inilah 32 Akun Media Sosial yang Dilaporkan Terkait Meme Setya Novanto

By Moh Habib Asyhad, Jumat, 3 November 2017 | 20:45 WIB

Intisari-Online.com - Setidaknya ada 32 akun media sosial yang dilaporkan terkait meme Setya Novanto.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Dyan Kemala Arrizzqi karena Dyan menyebarkan meme Ketua DPR RI Setya Novanto.

Dyan dilaporkan pria bernama Yudha Pandu atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap Novanto.

Ternyata, tak hanya Dyan yang dilaporkan. Setidaknya ada 32 akun media sosial, termasuk Dyan, yang dilaporkan karena mereka mengunggah meme serupa.

(Baca juga: Mengenal UU ITE, dari Kasus Prita dan Ariel, Hingga Revisi)

“Ada beberapa lagi akun yang dilaporkan, sekitar tiga puluh,” ujar Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes  Asep Safrudin kepada Kompas.com, Jumat (3/11).

Sebanyak 32 akun tersebut terdiri atas 15 akun Twitter, 9 akun Instagram, dan 8 akun Facebook.

Penyidik, kata Asep, terus mendalami konten-konten yang diunggah akun-akun tersebut. Namun, dari puluhan akun yang dilaporkan, hanya ada beberapa yang kontennya terdeteksi.

“Dari 32 akun yang terdeteksi, ada sembilan kalau tidak salah,” kata Asep.

Dyan ditangkap di rumahnya di kawasan Tangerang pada Selasa (31/10) sekitar pukul 22.00. Namun, keesokan harinya Dyan dilepas pihak kepolisian.

Di akunnya Instagram @dazzlingdyann, Dyan mengunggah meme wajah Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Dyan kini telah berstatus tersangka dan dijerat Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang No 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).