‘Serang Balik’, Setya Novanto Laporkan para Penyebar ‘Meme’ Dirinya saat Dirawat

Ade Sulaeman

Penulis

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Intisari-Online.com - Polisi menangkap dan menetapkan Dyan Kemala Arrizzqi (29) sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Dyan diduga menyebar meme Novanto saat sakit.

Kala itu, foto Novanto yang tengah mengenakan masker alat bantu tidur tersebar melalui media sosial.

Ia mengunggah beberapa meme melalui akun Instagram-nya pada 7 Oktober.

(Baca juga: Sebelum Berkurban, Yuk, Kita Ngakak Dulu Bersama 6 Meme Ini)

Melalui kuasa hukumnya, Novanto melaporkan Dyan ke polisi pada 10 Oktober 2017.

Dyan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Salah satu meme yang disebar Dyan melalui akun media sosial Instagram adalah foto Novanto yang dibuat mirip karakter Bane dalam film The Dark Knight Rises yang juga menggunakan masker.

Dia ditangkap di rumahnya di Perumahan Duta Garden, Tangerang, Selasa (31/10/2017) pukul 22.00.

Barang bukti yang disita saat penangkapan adalah 1 tablet Samsung warna hitam abu-abu, 1 SIM card Simpati No 0822 72418602, dan 1 memori card merek Vigen dengan kapasitas 32 GB.

Dyan diketahui juga berstatus kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Hal itu dibenarkan Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.

"Dyan tercatat sebagai anggota PSI di Tangerang, bukan pengurus. Kami berharap dia mendapat keadilan," kata Toni melalui pesan singkat, Rabu.

(Baca juga: Hacker Retas Situs Telkomsel untuk Protes Harga Paket Internet: 8 Meme Lucu tentang Kuota Internet)

Toni mengatakan, PSI turut memberikan pendampingan kepada Dyann selama diperiksa polisi.

Kasubdit II Cyber Bareskrim Polri Komisaris Besar Asep Safrudin mengatakan, motif penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang tengah memakai masker alat bantu di Rumah Sakit Premier Jatinegara sekadar iseng.

"Menurut keterangan yang bersangkutan hanya iseng, kemudian hanya main-main," kata Arif di Kantor Bareskrim Polri, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu.

Namun, Arif mengatakan, polisi tetap akan mendalami motif sesungguhnya Dyan mengunggah dan menyebarkan sejumlah meme Novanto.

Menurut dia, bisa saja ada motif terselubung.

Asep mengatakan, pihaknya masih memburu penyebar meme Ketua DPR Setya Novanto yang belum tertangkap.

Selain itu, polisi juga masih memburu pembuat meme Setya Novanto dengan segala macamnya dan telah disebarkan melalui berbagai media sosial

Sementara itu, kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, mengatakan, kliennya memiliki hak melaporkan pihak yang dianggap mencemarkan nama baiknya.

(Baca juga: Meme-meme Patung Macan Cisewu Ini Dijamin akan Mengocok Perut Kita)

Dalam surat laporannya, terdapat 15 akun Instagram, 9 akun Twitter, dan 8 akun Facebook yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Ia mengatakan, tak menutup kemungkinan para penyebar meme Novanto yang lain juga akan ditindak.

Sebab, ketika Novanto dikabarkan sakit saat hendak menjalani pemeriksaan kala berstatus tersangka dalam kasusu proyek e-KTP di Komisi Pemberantasan Korupsi, banyak meme yang menggunakan masker bermunculan dengan berbagai versi

"Kami sebagai kuasa hukum pasti akan kejar," ujarnya.

(Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Kala Meme Setya Novanto Berujung Pidana”.

Artikel Terkait