Find Us On Social Media :

Registrasi Ulang Kartu Prabayar: Satu Orang Hanya Boleh Daftarkan 3 Nomor, Kecuali…

By Ade Sulaeman, Selasa, 31 Oktober 2017 | 16:30 WIB

Tray kartu SIM ZenFone 3 ZE520KL. Slot SIM card kedua berbagi tempat dengan slot micro-SD card.

Intisari-Online.com - Pelanggan prabayar operator seluler di Indonesia mulai Selasa (31/10/2017) wajib melakukan registrasi kartu SIM prabayarnya.

Registrasi ini dilakukan dengan mengirim Nomor Induk Kependudukan dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Setiap orang dengan satu nomor NIK dan KK bisa digunakan untuk maksimal tiga operator seluler yang sama atau berbeda-beda.

Hal ini sesuai dengan  ketentuan Peraturan Menteri Kominfo No. 21 Tahun 2017.

(Baca juga: Tak Patuhi Aturan Registrasi Kartu Perdana, Operator Harus Siap Terima Sanksi Ini)

Dalam PM tersebut, di Pasal 11 ayat 1 menyebutkan: "Calon Pelanggan Prabayar hanya dapat melakukan Registrasi sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) paling banyak 3 (tiga) Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan untuk setiap NIK pada setiap Penyelenggara Jasa Telekomunikasi."

Sementara ayat 2 menyebutkan, jika pelanggan membutuhkan lebih dari tiga nomor, maka pelanggan hanya bisa melakukan registrasi di gerai-gerai penyedia layanan operator seluler.

Peraturan yang berlaku untuk semua operator seluler kartu SIM prabayar ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan nomor dan melindungi konsumen dari tindak kejahatan lewat ponsel.

Pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM prabayar sebelum tanggal 31 Oktober 2017 juga diwajibkan melakukan registrasi ulang, paling lambat tanggal 28 Februari 2018.

Registrasi dapat dilakukan lewat bantuan staf di gerai resmi operator seluler atau secara mandiri dengan mengirimkan SMS ke 4444.

Syarat utamanya, pelanggan mesti menyiapkan nomor NIK dan KK tadi.