Penulis
Intisari-Online.com - Satuan Lalu lintas Polrestabes Bandung menangkap seorang pengemudi mobil Honda Brio bernama Aldhia Muhammad Gardesi (21), Kamis (11/10/2017) sore di sekitar Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.
Aldhia ditangkap karena melarikan diri setelah menabrak 5 sepeda motor hingga di beberapa titik di Kota Bandung.
"Ditangkap oleh petugas Kepolisian Lalu lintas dan TNI serta dibantu warga sekitar di Jalan Asia Afrika," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo saat dihubungi melalui ponselnya, Kamis malam.
Hendro menceritakan kronologi peristiwa tersebut.
(Baca juga: Ponselmu, Membunuhmu: Gara-gara Asyik Bermain Ponsel, Wanita Ini Tertabrak Trem dan Kini Kehilangan Dua Kaki)
(Baca juga: Demi Menyelamatkan Ibu yang akan Tertabrak Kereta, Pria Ini Rela Kehilangan Kakinya)
Aldhia pada saat itu mengendarai mobil Honda Brio dengan nomor polisi D 1258 ADO dari arah Turangga menuju arah Trans Studio Mall.
Entah apa penyebabnya, mobil yang dikendarai Aldhia menyerempet sepeda motor dengan nomor polisi D 3867 FY yang dikendarai Muhammad Balqys pada jalur yang sama.
"Kemudian mobil tersangka melarikan diri dan menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh Suhendar dengan nomor polisi D 6377 JZ yang melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Turangga," kata Hendro.
Bukannya berhenti, Aldhia malah kembali tancap gas melarikan diri dengan mobilnya.
(Baca juga: (VIDEO) Seorang Tukang Becak Tertabrak Kereta Api, Warganet Merasa Ada Banyak Kejanggalan)
(Baca juga: (Video) Tak Dengar Peringatan karena Gunakan ‘Earphone’, Wanita Ini Tertabrak Kereta, Untung Masih Ada Keajaiban)
Lagi-lagi Aldhia menyerempet sepeda motor nomor polisi D 3491 SAW yang dikemudikan oleh Ilmi Aulia Muhammad.
Namun Aldhia dan mobilnya masih terus melaju dan menyerempet lagi Honda Vario D3520 HW yanag sedang berhenti di lampu merah Gatsu-Lingkar Selatan.
Tersangka dan mobilnya masih terus melaju dan menabrak lagi sepeda motor D 4111 LS yang dikendarai Beben Daniel Silalahi.
"Di TKP ke lima, mobil tersebut baru berhenti yaitu di lampu merah Tamblong-Asia Afrika dan ditangkap petugas kepolisian dibantu TNI dan masyarakat," ujarnya.
Pelaku dikenakan pasal 30 ayat 1 UU No 22 tahun 2009 karena dianggap lalai dalam berkendaraan dan menyebabkan kerugian material.
Video tabrak lari hingga penangkapan Aldhia menjadi viral di media sosial Youtube dengan judul Pengejaran Tersangka Tabrak Lari Honda Brio di Bandung.
(Putra Prima Perdana)
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul “Aksi Kejar-kejaran Tangkap Pelaku Tabrak Lari 5 Motor di Bandung”.