Menurut Anindya, Nuril adalah korban pelecehan seksual dari atasannya.
Tetapi Nuril justru diputus bersalah dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta.
"Mari menggalang solidaritas keadilan dengan berdonasi untuk membantu membayar denda tersebut," terang Anindya.
Anindya menyebutkan, bantuan donasi dapat disalurkan melalui http://kitabisa.com/saveibunuril #SaveIbuNuril
(Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bantu Baiq Nuril Bayar Denda Rp 500 Juta, PAKU ITE Galang Donasi".
Baca Juga : Demi Menghindari Pelecehan Seksual, di Negara Ini Ada Tradisi Menyetrika Payudara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR