Advertorial
Intisari-Online.com- Para penumpang maskapai Sriwijaya Air mendadak membuat heboh.
Hal itu dikarenakan mereka menolak penerbangan yang akan bertolak dari Bengkulu menuju ke Jakarta pada Senin (5/11/2018) kemarin.
Bukannya tanpa alasan, aksi penolakan itu ternyata disebabkan karena pesawat tersebut mengangkut durian seberat 3 ton.
Pantas saja, para penumpang protes karena bau durian tersebut masuk ke kabin pesawat.
Dilansir dari Kompas.com, Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Retri Maya membenarkan kejadian tersebut. Namun, dia membantah berat total durian itu mencapai 3 ton.
"Perlu diketahui bahwa kurang lebih 3 ton adalah jumlah total berat bagasi dan kargo di mana di dalamnya ada durian tersebut. Dan angka itu juga masih jauh dari kapasitas MTOW (maksimum untuk melakukan take off dan landing),” ujar Maya.
Baca Juga : Nikita Mirzani Mengaku Sering Mual Saat Hamil Muda: Ini 5 Ramuan Makanan yang Bisa Mengatasinya
BOLEHKAH DURIAN DIBAWA KE DALAM PESAWAT?
Lebih lanjut, Retri Maya juga menjelaskan bahwa membawa durian di bagasi pesawat memang tidak menyalahi aturan.
Intinya penumpang diizinkan membawa buah durian dengan pengemasan yang aman.
Hal yang dilarang adalah ketika membawa durian ke dalam kabin pesawat.
Karena hal itu akan mengganggu kenyamanan penumpang lain dan membuat bau durian yang menyengat menempel di bagian dalam pesawat.
Penumpang bisa membawa buah durian dan diletakkan di dalam bagasi, bukan di bawa ke kabin.
Penumpang juga harus mengemas buah durian dengan rapi sampai tidak menimbulkan bau jika tetap ingin membawa durian dalam penerbangan.
Bagi Sriwijara Air sendiri mengangkut durian dalam penerbangan adalah hal biasa sejauh itu dikemas dengan baik dan masuk ke kargo sesuai dengan SOP.
Baca Juga : Anti Ribet, Ini 6 Tips Praktis 'Packing' Pakaian Untuk Mudik Lebaran
Sementara itu, diketahui maskapai yang secara tegas melarang pembawaan durian untuk masuk ke kabin dan bagasi adalah Air Asia.
Memang ada barang-barang khusus yang dilarang masuk pesawat, seperti benda-benda berbahan gas, benda tajam, alat tumpul yang berpotensi menyebabkan cedera, senjata dan bahan peledak, serta cairan lebih dari 100 ml.
Baca Juga : Bolehkah Anak-anak Menonton Film ‘Penumpasan Pengkhianatan G30S/PKI’? Begini Saran KPAI