Total gaji dengan pokok ditambah tunjuangan kinerja untuk seorang polisi berpangkat bripda mendapatkan gaji Rp3.417.300.
Kemudian untuk Bintara TNI berpangkat sersan dua (serda) mendapatkan gaji pokok sama sebesar Rp2.003.300 ditambah tunjangan kinerja Rp1.341.600.
Total gaji pokok ditambah tunjangan kinerja untuk seorang anggota TNI berpangkat serda mendapatkan gaji Rp3.344.900.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2015 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berikut daftar gaji TNI dan Polri.
(Baca juga: Ingin Jadi Polisi? Simak Kisah Berikut)
Gaji pokok
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigadir polisi Rp1.825.600. Gaji tertinggi golongan Tamtama berpangkat kopral kepala/ajun brigradir polisi Rp2.819.500.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat sersan dua/brigadir polisi dua) Rp2.003.300.
Gaji tertinggi anggota TNI/Polri golongan Bintara berpangkat pembantu letnan satu/ajun inspektur polisi satu Rp3.839.300.
Gaji terendah anggota TNI/Polri golongan perwira pertama berpangkat letnan dua/inspektur polisi dua Rp2.604.400. Tertinggi untuk perwira pertama berpangkat kapten/ajun komisaris polisi Rp4.551.700.
Perwira menengah TNI/Polri berpangkat mayor/komisaris polisi Rp2.856.400, sedangkan gaji tertinggi untuk perwira menengah TNI/Polri berpangkat kolonel/komisaris besar polisi Rp4.992.000.
Gaji terendah perwira tinggi TNI/Polri berpangkat brigjen/laksamana pertama/marsekal pertama/brigjen polisi Rp3.132.700 dan tertinggi berpangkat jenderal/laksama/marsekal/jenderal polisi Rp5.646.100.
Penulis | : | Agus Surono |
Editor | : | Agus Surono |
KOMENTAR