"Sedangkan jika kita lihat ibu bayi masih labil, rencana bayi akan diambil kemarin (Kamis) tapi dari Dinas Sosial Provinsi Bali menolak," ujarnya.
Adapun ayah biologis dari bayi JD sudah menunjuk pengacara untuk melakukan pendampingan hukum.
Kuasa hukum yang ditunjuk adalah Yulius Benyamin Seran, mantan pengacara Heater Louis Mack--terpidana asal Amerika Serikat yang membunuh ibunya.
(Baca juga: Sebelum Digunakan, Kotak Hitam Harus Melalui Siksaan-siksaan Ini)
Sebatas pacaran
MD tega menganiaya bayinya diduga karena mengalami stres. Ia harus merawat bayi JD seorang diri dan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup setelah ditinggal kekasihnya yang berasal dari Austria.
Informasi lain menyebutkan, perempuan asal Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga mengalami bipolar disorder.
Gangguan bipolar adalah gangguan mental yang menyerang kondisi psikis seseorang yang ditandai dengan perubahan suasana hati yang sangat ekstrem.
Menurut sumber Tribun Bali, hubungan antara MD dengan bule Austria itu hanya sebatas pacaran.
Bayi JD adalah hasil hubungan di luar nikah.
Selama menjalani hubungan asmara, kehidupan keduanya penuh dengan konflik.
Keduanya bahkan sempat terlibat perkelahian hingga berujung laporan ke Polres Karangasem.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR