Kwok mengatakan, KPK bisa juga melakukan itu dan sekarang sudah di jalur yang benar.
KPK sudah memeriksa beberapa nama besar tanpa pandang bulu.
Independensi KPK terus teruji dan terbukti lewat serangkaian penyidikan dan penangkapan terhadap orang-orang penting di Indonesia.
Risiko untuk langkah itu memang banyak.
Berbagai kelompok yang tidak suka KPK tetap ada dan menghantam korupsi berusaha melemahkan hingga membubarkan lembaga itu.
Terakhir, muncul ide membatasi usia KPK sampai beberapa tahun ke depan saja.
Tidak jelas siapa pengusul rancangan undang-undang yang bisa melumpuhkan KPK itu.
Dalam beberapa kesempatan, sejumlah anggota DPR dari partai-partai pengusung pemerintah mengakui sebagai pengusul.
Sementara, naskah rancangan menggunakan kepala surat Istana.
Usulan itu justru mengemuka saat peringkat Indonesia di daftar negara bebas korupsi belum kunjung membaik.
Dari 179 negara dalam daftar, peringkat Indonesia selalu lebih dari 100.
Saat KPK dan berbagai elemen masyarakat ingin menguatkan KPK, pemerintah dan parlemen secara konsisten terus berusaha melemahkan dan membubarkan KPK.
Alih-alih menargetkan kapan Indonesia bebas korupsi, pemerintah dan parlemen malah sibuk membatasi usia KPK.
Keputusan itu seperti memilih waktu mematahkan sapu, saat belum jelas kapan halaman bisa bersih dari sampah.
Jangan-jangan, memang suka tinggal di tempat kotor dan makan dari sampah?
(Kris R Mada)
Artikel ini sudah tayang di print.kompas.com dengan judul “Melihat Pemberantasan Korupsi di Singapura dan Hongkong”.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR