Intisari-Online.com - Di mana bumi dipijak di situ langit (mesti) dijunjung. Peribahasa ini sepertinya cocok disematkan kepada James Ricketson asal Australia.
Laki-laki berusia 68 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara dari otoritas Kamboja setelah tertangkap menerbangkan drone di atas kampanye kelompok oposisi negara tersebut.
(Baca juga: Punya Teknologi Canggih Ini, Drone Buatan China Ini Dianggap Sangat Cocok untuk Memburu para Teroris)
Laki-laki yang berprofesi sebagai pembuat film itu dituduh melakukan tindakan mata-mata oleh Pemerintah Kamboja.
Dan jika terbukti bersama, Ricketson terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Rocketson tertangkap menerbangkan drone di atas kampanye CNRP, partai oposisi terbesar di Kamboja. Sebelum menghadapi pengadilan, Ricketson “diungsikan” terlebih dahulu di penjara Prety Sar di Phnom Pehn.
Wakil kepala polisi setempat bernama Luo Rabo, kepada Australia Associated Press mengatakan bahwa ketika ditahan Ricketson tidab bisa menunjukkan paspornya.
“Saat diinterogasi, dia tak menjawab, artinya dia tinggal di negeri ini secara ilegal, itu sebabnya kami tangkap dia,” ujar Rabo.
Seorang pakar hukum Kamboja, Sok Sam Oeun kepada Cambodia Daily mengatakan, sistem hukum di Kamboja memang memungkinkan aparat menangkap seseorang yang diduga melakukan kejahatan.
Penulis | : | Moh Habib Asyhad |
Editor | : | Moh Habib Asyhad |
KOMENTAR