Berbanding lurus dengan beban gerja
Baca Juga : Kehidupan Mewah Keluarga Kerajaan Inggris Dibiayai Pajak Rakyat?
Meski begitu, fasilitas dan range pendapatan yang tinggi tersebut tentunya juga berbanding lurus dengan beban kerja seorang pilot.
Bahkan, profesi pilot ini termasuk dalam profesi yang rentan terhadap tingkat stres yang tinggi.
Seorang pilot dituntut memiliki sense of accuracy yang baik dalam mengoperasikan pesawat.
Mampu bekerja dalam tekanan, khususnya dalam kondisi-kondisi tertentu terkait kondisi teknis operasional penerbangan yang membutuhkan keputusan cepat.
Selain itu, jam kerja pilot yang berbeda dengan jam kerja pegawai darat pada umumnya mengharuskan pilot lebih banyak menghabiskan waktu di udara.
“Jadi, selain harus mengorbankan waktunya, seorang pilot juga harus membuang jauh permasalahannya dengan keluarga atau teman. Mereka harus berkonsentrasi secara penuh saat mengemudikan pesawat. Hal itu cukup sulit,” ucap Alif, salah seorang flight instructor di Nusa Flying International School, baru-baru ini.
Lebih lanjut, Alif menambahkan bahwa hampir semua pilot mengalami tingkat stres tertinggi saat hendak melakukan proses landing.
Saat landing, pilot membutuhkan konsentrasi yang tinggi. Ia harus menjaga kecepatan laju pesawat, menyesuaikan titik luncur yang diarahkan, membaca cuaca, hingga harus memikirkan apakah bahan bakar pesawat masih cukup atau tidak.
Semua harus berada dalam pantauan sang pilot. Karena itu, proses landing menjadi salah satu bagian paling menegangkan sekaligus membuat stres para pilot.
“Kalau hanya terbang, semua orang itu bisa terbang. Namun, seorang pilot akan memberikan sebuah penerbangan yang aman dan memuaskan semua penumpang yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Segala sesuatunya harus sesuai dengan prosedur, kita tahu ini pesawat sedang berada di mana dan mendarat di mana, itu memang hanya pilot yang bisa,” ucap Alif.
Baca Juga : Catat, Kekurangan Vitamin D Dapat Sebabkan 4 Penyakit Berbahaya Ini!
Seorang pilot juga dituntut mampu menjaga kebugaran. Terkait hal ini, International Civil Aviation Organization (ICAO) Council menetapkannya dalam International Standard and Recommended Practices atau yang biasa disebut dengan SARPs.
ICAO menekankan pentingnya keadaan penerbang atau pilot yang bebas dari kelelahan.
Indonesia juga telah menerapkan batasan jam terbang untuk pilot yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2013.
Dalam bagian lampiran peraturan ini disebutkan, seorang pilot dan kopilot dilarang terbang secara berturut-turut lebih dari 9 jam dalam satu hari.
Durasi 9 jam ini mirip-mirip dengan waktu kerja orang kantoran.
Baca Juga : Keluarga Korban Lion Air JT 610 Akan Dapat Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja, Ini Jadwal Pencairannya
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR