Mengutip advokatperceraian.com, di antaranya adalah pasal 45 ayat (2), pasal 98, dan pasal 105.
Baca Juga : FX Ong Lakukan Ini Agar Korban Tak Sempat Melawan, Bukti Aksinya Direncanakan dengan Sangat Matang
Baik ibu atau ayah, semuanya memilik peluang yang sama untuk mengasuh anak.
Keputusan akhir jatuh pada siapa hak asuh atas anak sepenuhnya ada di tangan hakim, didasarkan pada beberapa pertimbangan, mislanya aspek psikologi dan sosial.
Pendekatan psikologi dimaksudkan agar hakim memahami kondisi anak, bukan sekedar dari umurnya melainkan juga kematangan psikologinya.
Jika anak dirasa sudah matang secara psikologi, ia termasuk mumayyiz.
Ikatan emosional antara anak dan orangtua juga menjadi pertimbangan bagi hakim untuk menentukan hak asuh anak.
Apabila kondisi orangtu tidak baik, jelas tidak akan mampu untuk merawat anaknya.
Dikhawatirkan kondisi tersebut akan memperburuk kondisi anaknya yang telah lebih dulu terguncang dengan perceraian orangtuanya.
Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), sebagaimana dalam Pasal 105 menetapkan 3 hal mengenai hak asuh anak jika terjadi perceraian.
1. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
2. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
3. Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.
Meski telah secara jelas dalam dalam pasal 105 (a) KHI bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz (di bawah 12 tahun) menjadi hak ibunya, hakim dapat melakukan disreksi.
Disreksi memungkinkan mencabut hak asuh anak atas ibunya bila selama persidangan perceraian ada fakta-fakta buruk tentang si ibu.
Misalnya saja jika ibu tersebut adalah oemabuk, penjudi, ringan tangan, yang berisiko akan berdampak buruk pada anaknya.
Dalam kondisi tersebut, hak asuh anak akan jatuh pada ayahnya.
Baca Juga : Secara Diam-diam, Amerika Pernah Bentuk Pasukan Gerilya di Indonesia yang Tentaranya Buta Huruf, Untuk Apa?
Source | : | kompas,Tribun Medan,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR