Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat.
Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti.
Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.
Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.
Baca Juga : Artis Nadya Almira Tolak Cerai meski Suaminya Nikah Lagi, Ini 5 Alasan Istri Pilih Bertahan Walau Sakit Hati
Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.
Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.
Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.
Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.
Baca Juga : Ini Isi Surat Berisi Pandangan Albert Einstein tentang Tuhan, Agama, dan Yahudi yang Dilelang Rp22,7 Miliar
Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR