Intisari-Online.com - Selepas kematian Suzanna pada 15 Oktober 2008, Clift Sangra, suami Suzanna, dan Kiki Maria, putri Suzanna, terlibat konflik terbuka.
Oleh Kiki, Clift Sangra dituduh telah memalsukan surat wasiat yang berisi pemberian rumah kepada Clift.
Lebih lanjut, pada waktu itu Kiki mengatakan isi dari wasiat adalah rekayasa seolah-olah ibundanya telah menghibahkan rumah untuk Clift.
Baca Juga : 1 Tahun Meninggalnya Choirul Huda: Pelajaran Tentang Hypoxia dan Penanganannya
Namun terlepas dari perebutan harta waris tersebut, sebenarnya bagaimana membagi waris menurut negara atau menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata)?
Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair.
Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang.
Baca Juga : Alfred Hitchcock (2): Pembuat Film Horor yang Diundang ke Hollywood untuk Membuat Film Titanic
Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.
Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek.
Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).
Baca Juga : Pentingnya Kehadiran Ibu di Masa Kecil, Dapat Aktifkan Otak Anak, Lo!
Source | : | kompas |
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR