Tenang saja, pelapor juga berhak dapat perlindungan hukum dan identitasnya akan dirahasiakan.
Lalu apakah langsung dapat Rp200 juta setelah melapor? Tentu tidak! Ini syaratnya:
Kasus yang dilaporkan akan dinilai dan diselidiki oleh penegak hukum yang berwenang.
Penegak hukum akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tindak pidana korupsi.
Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa.
Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.
Kalau menurut penegak hukum kasus itu terbukti ada, barulah Anda berhak mendapat hadiah Rp200 juta.
Baca Juga : Mengintip Isi Wahana Rumah Hantu Paling Seram di Dunia, Tak Ada yang Bertahan Lebih dari 6 Jam
Source | : | kompas |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR