Pengecualian
Namun, benarkah penggalangan dana harus selalu serumit itu, apalagi dalam kasus-kasus tersebut seperti di saat bencana?
Untunglah dalam Pasal 2 Ayat (2) dipaparkan bahwa:
"Pengumpulan uang atau barang yang diwajibkan oleh hukum agama, hukum adat dan adat-istiadat, atau yang diselenggarakan dalam, lingkungan terbatas, tidak memerlukan izin tersebut diatas."
Ayat tersebut kemudian diberikan penjelasan sebagai berikut:
Baca Juga : Semakin Panas! Militer China Menantang AS dan Hampir Menabrak Kapalnya di Laut China Selatan
"...Untuk tegasnya pengumpulan uang atau barang yang dipandang tidak memerlukan izin lebih dahulu itu, antara lain sebagai contoh:
a. zakat/zakat fitrah.
b. pengumpulan didalam mesjid, gereja, pura, dan tempat peribadatan lainnya, dikalangan umat gereja untuk usaha diakonal dan usaha gereja lainnya.
c. Gotong-royong yang dijalankan dalam keadaan darurat, misalnya pada waktu timbul wabah, kebakaran, taufan, banjir dan bencana alam lainnya, pada waktu terjadinya bencana tersebut.
d. lingkungan terbatas dalam sekolah, kantor, rukun kampung/ tetangga, seprahamal, desa untuk bersih desa dan lain sebagainya.
e. diantara hadirin dalam suatu pertemuan, dikalangan anggota-anggota suatu badan, perkumpulan dan lain-lain."
Jika kita melihat penjelasan huruf c., maka dapat dipastikan penggalangan dana untuk bencana, seperti yang dilakukan Ratna tidak memerlukan izin dari pihak berwenang.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR