"Untuk menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diperlukan izin lebih dahulu dari pejabat yang berwenang."
Pejabat berwenang yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 3 Ayat (1), yaitu Menteri Kesejahteraan Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Lalu, seperti apa saja yang mesti tercantum dalam izin yang diajukan? Penjelasannya termuat dalam Pasal 5 ayat (2) berikut ini:
Baca Juga : Benarkah Pulau Kalimantan Sangat Aman dari Ancaman Gempa Bumi?
"Dalam surat permohonan izin harus diterangkan dengan jelas:
a. Maksud dan tujuan pengumpulan uang atau barang;
b. Cara menyelenggarakan;
c. Siapa yang menyelenggarakan;
d. Batas waktu penyelenggaraan;
e. Luasnya penyelenggaraan (wilayah, golongan);
f. Cara penyalurannya."
Bagi yang melanggar aturan tersebut, menurut Pasal 8 Ayat (1), dapat dipidana kurungan maksimal 3 (tiga) bulan. Sementara uang atau barang yang dikumpulkan akan disita.
Baca Juga : 'Saya Suruh Dia Lari Cepat, Tapi Dia Tersapu Ombak,' Kata Puteri Pratiwi Korban Gempa dan Tsunami Palu
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR