Intisari-Online.com - Seorang ibu panggilan yang menjual seks seharga 200 poundsterling (Rp3,8 juta) per jam telah terbukti bersalah karena menyiksa bayi laki-lakinya dengan cara sadis pada hari Kamis (27/09).
Seorang juri di pengadilan memutuskan bahwa Elizabeth Wilkins, 23, menyiksa bayinya yang baru lahir yang tidak berdaya pada tahun 2016.
Dia mengguncang dan mematahkan tulang rusuknya beberapa kali sebelum membenturkan kepala dan menghancurkan tengkoraknya, Plymouth Live melaporkan.
Bayi itu baru berusia tiga bulan, menderita kerusakan otak dua tahun lalu dan mungkin mengalami masalah perkembangan saat ia besar nanti.
Baca Juga : Sadis, Sepasang Kekasih Ini Bunuh Wanita Hamil dan 'Membelah' Perutnya untuk Keluarkan si Bayi
Callous Wilkins, yang telah belajar hukum, mencoba mengalihkan kesalahan pada mantan pasangannya dan salah satu terdakwa lainnya, Erick Vanselow, 30 tahun.
Dia dianggap gagal melindungi putra mereka - setelah sebelumnya dibebaskan dari serangan.
Elizabeth Wilkins kini menghadapi hukuman penjara yang tak terelakkan.
Selama persidangan, Elizabeth dilaporkan mendapatkan 200 poundsterling per jam sebagai ibu panggilan - tetapi membantah menjual seks pada saat putranya berjuang untuk hidupnya.
Hakim Peter Johnson menunda hukuman untuk laporan kejiwaannya.
Dia memberikan jaminan, tetapi melarang melakukan kontak dengan bayinya.
Elizabeth Wilkins, diskors dari University of Plymouth, dia membantah menyerang anaknya yang menyebabkan luka fisik pada 22 September 2016.
Dia juga mengaku tidak bersalah atas serangan yang menyebabkan luka fisik antara 31 Agustus dan 3 September 2016.
Source | : | mirror.co.uk |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR