Intisari-Online.com - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 sudah dimulai pada hari ini, Rabu (26/9/2018).
Pendaftaran CPNS tahun ini dilakukan secara terintegrasi melalui situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), sscn.bkn.go.id.
Pelamar yang nantinya akan mengikuti seleksi CPNS 2018 diwajibkan mempunyai akun SSCN.
Rabu pagi ini, fitur registrasi untuk melakukan pendaftaran akun di situs SSCN sudah dapat diakses.
Baca Juga : Pantas Oli Bekas Motor Dikumpulkan oleh Bengkel, Rupanya Ini Fungsi Oli Bekas! Sangat Bermanfaat!
Ini berbeda dengan sebelum tanggal 26 September 2018, saat itu jika fitur registrasi diklik hasilnya terdapat tulisan "opening soon".
Berikut ulasan fitur registrasi pada situs SSCN oleh Kompas.com:
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
Baca Juga : Hal Sepele Ini Ternyata Gejala Awal Diabetes, Kenali Sebelum Parah
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar. Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP). Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR