Kemudian asisten Bu Ela memberikan keterangan lebih lanjut bahwa uang yang digunakan dinamakan Uang Pring.
Pring sendiri merupakan bambu dalam bahasa Jawa.
Dia mengatakan bahwa 1 Pring sendiri senilai Rp2 ribu rupiah.
Uang yang sudah ditukar di pasar ini tidak boleh dikembalikan lagi menjadi rupiah.
Jadi artinya bila mata uang rupiah telah ditukar menjadi Uang Pring maka uang itu hanya boleh digunakan untuk membeli makanan, barang atau untuk menikmati fasilitas yang disediakan di pasar ini.
Namun bila uang tidak habis tetap bisa digunakan untuk bertransaksi di Pasar Papringan di hari mendatang.
Baca Juga : Perekonomian India Sempat Meningkat, Kini Nilai Mata Uang Rupee Malah Merosot
Pada pagi hari, pasar ini telah dibanjiri pengunjung dari berbagai kota.
Beberapa pengunjung sempat mengatakan dia jauh-jauh datang dari Semarang untuk bisa ke pasar tradisional ini pagi-pagi buta.
Dia sedang mengantri untuk membeli makanan tradisional Jawa bernama Kupat Tahu.
Makanan ini cukup jarang ditemukan dan di tempat ini banyak pengunjung berusaha mencicipinya.
Baca Juga : Pantangan Biduran dan Makanan yang Tak Boleh Dikonsumsi Agar Tak Kambuh Lagi
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR