9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Persyaratan tambahan untuk masing-masing formasi ditentukan oleh PPK K/L/D.
Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS Lewat SSCN BKN, Jangan Sampai Salah Unggah Dokumen, Akibatnya Fatal!
Setelah 9 syarat dasar terpenuhi, segeralah menyiapkan persyaratan pendaftaran CPNS 2018.
Adapun dokumen persyaratan CPNS 2018 mengacu pada pendaftaran tahun sebelumnya adalah sebagai berikut.
S1
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
D III dan SMA/sederajat
1. Materai Rp 6.000
Source | : | tribunnews,Tribun-timur.com |
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR