Namun hingga kini, belum ada kesepakatan kembali soal perpanjangan kontrak tersebut.
Baca Juga : Jet Tempur F-22 Raptor Memang Diklaim Sangat Mematikan, Namun Ternyata Punya Satu Persoalan!
Sekadar informasi, relasi antara Garuda-Rolls Royce juga menjerat mantan Direktur Utama Garuda Emirsyah Satar.
Emir diduga menerima suap dari Rolls Royce senilai 1,2 juta euro, dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar, serta berbentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Suap kepada Emir diduga dilakukan guna meloloskan pengadaan mesin-mesin Airbus yang diproduksi Rolls Royce sepanjang 2005-2014.
Selain Emir, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjerat Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Soetikno diduga jadi perantara lobi-lobi Rolls Royce dan Emir. Sementara kedua ya telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK pada Januari 2017 lalu.
Mengutip theguardian.com (16/1/2017), Rolls Royce pada Januari 2017 dihukum membayar penalti senilai 671 juta poundsterling.
Pasalnya, Rolls Royce terbukti melakukan tindak suap di beberapa negara guna memuluskan beragam proyeknya.
Sementara telegraph.co.uk (16/1/2017) juga melaporkan, salah satu penyidikan SFO berasal dari Indonesia, yang mana Rolls Royce memberikan uang senilai 20 juta dollar AS kepada petinggi Garuda untuk meloloskan pengadaan mesin Trent 700 untuk Airbus A330.
Ini yang jadi sumber penyelidikan KPK terkait korupsi Garuda, dan kini justru digugat balik oleh Garuda ke Rolls Royce. (Anggar Septiadi)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Garuda Indonesia gugat Rolls Royce Rp 640,94 miliar.
Baca Juga : Cerita Anna Anderson yang Berhasil Menipu Orang Selama 64 Tahun dengan Mengaku Sebagai Putri Raja
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR