Intisari-Online.com - Meskipun sesuai aturan Konvesi Jenewa bom tandan atau lebih dikenal sebagai cluster bomb dilarang untuk digunakan dalam peperangan, Indonesia ternyata pernah membuatnya.
Bom tandan ini dilarang digunakan dalam peperangan karena daya rusaknya yang tergolong biadab.
(Baca juga: Siapa Bilang Anak Bangsa Tidak Bisa Menciptakan Bom dan Rudal Mematikan yang Berpotensi Dilirik Dunia?)
Pasalnya ketika dijatuhkan dari pesawat bom tandan yang oleh militer AS dalam Perang Vietnam dinamai BLU-24 C/B itu, sebelum menyentuh tanah memecah diri dalam bentuk bom-bom kecil, baru meledak.
Bom tandan ini memang bisa dijeniskan sebagai bom pembawa bom karena berbentuk tabung dispenser dan di dalamnya berisi ratusan butir bom berbentuk bulat.
Ketika dijatuhkan dan pada ketinggian tertentu memecah diri menjadi ratusan butir bom, area yang dihancurkan demikian luas dan tidak terkendali.
Akibatnya tidah hanya sasaran militer yang hancur tapi juga para penduduk sipil yang sebenarnya tidak menginginkan peperangan.
Butiran-butiran bom yang terlontar dari dispenser cluster bomb bentuknya bulat seperti bola bisbol dan warnanya menarik.
(Baca juga: Ada Bom Perang Dunia II, Puluhan Ribu Warga Jerman Harus Mengungsi di Hari Natal)
Kadang ada butiran bom yang tidak meledak saat jatuh di tanah dan kerap diambil oleh anak-anak karena dikira mainan.
Tapi sewaktu digunakan sebagai barang mainan ternyata “bola bisbol” itu meledak.
Konvesi Jenewa pun kemudian melarang penggunaan cluster bomb yang demikiaan berbahaya bagi penduduk sipil itu.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR