Eni diduga menerima suap sebesar Rp500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Baca juga: Tak Hanya Idrus Marham, 6 Tokoh Ini Juga Disikat KPK di 'Jumat Keramat'
Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.
Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. (Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Idrus Marham Ditahan KPK".
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR