Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Baca Juga: Silakan Iri! 10 Atlet Indonesia Ini Sabet Medali Emas Asian Games 2018 Padahal Umurnya Belum Ada 25
Itu berarti jika Anda mengunggah status Facebook atau Twitter dengan menyebut nama atau instansi dan pihak yang bersangkutan tersinggung, mereka bisa mengajukan tuntutan pencemaran nama baik seperti yang telah dijelaskan di pasal di atas.
Hukuman bagi si pembuat status bisa dipenjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun itu sifatnya adalah delik aduan.
Artinya, delik ini hanya bisa diproses apabila ada laporan resmi dari orang yang merasa menjadi korban tindak pidana atau korban dari status Facebook tersebut.
Jika Anda kadung membuat status mengenai keluhan, komplain atau cacian yang menyangkut nama seseorang atau instansi tapi mereka tidak mengajukan laporan, Anda bebas dari hukuman pidana.
Namun alangkah baiknya jika Anda saat ini mulai lebih berhati-hati dalam mengunggah konten apa pun di media sosial Anda.
Mencegah lebih baik daripada mengobati, kan?
Baca Juga: Negaranya Dilanda Krisis, Anak Muda Venezuela Pilih Mengungsi dan Tinggalkan Orangtua Mereka, Miris!
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR